Skip to main content

Peraturan Klien

Terakhir diperbaharui pada 16 Oktober 2018, mulai efektif pada 18 Oktober 2018

Untuk dapat menggukan Platform Sribu sebagai klien, berikut ini adalah Kebijakan Sribu yang harus Anda patuhi:

  1. Klien harus berusia minimal 21(dua puluh satu) tahun atau merupakan suatu badan yang dapat mengikat kontrak yang sah menurut hukum Indonesia
  2. Klien harus memberikan informasi yang akurat, tidak menyesatkan, lengkap dan terkini unutk Sribu dan wajib unutk memperbarui informasi pribadi bila ada perubahan, kurang lengkap atau tidak tepat lagi dengan menghubungi Tim Sribu
  3. Klien harus membayar secara penuh seluruh biaya proyek di awal pada Sribu, sebelum pekerjaan dilakukan oleh Freelancer
  4. Klien tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan freelancer diluar Platform Sribu sehubungan dengan pekerjaan dan dalam penyelesaian pekerjaan. sribu.com tidak bertanggung jawab atas adanya transaksi apapun diantara Freelancer dan klien yang dilakukan di luar situs sribu.com. Adanya transaksi yang dilakukan di luar sribu.com akan menjadi tanggung jawab pribadi freelancer dan Klien, termasuk seluruh resiko yang mungkin akan timbul.
  5. Klien harus memberi respon terhadap hasil kerja freelancer dalam waktu maksimal 14(empat belas) hari sejak freelancer menyerahkannya, untuk diperiksa lebih lanjut. Apabila Klien tidak merespon dalam jangka waktu tersebut, maka Klien dianggap telah menyetujui hasil kerja Freelancer, dan Tim Sribu akan melakukan pembayaran kepada Freelancer.
  6. Klien tidak boleh menunjuk, melakukan sub-lisensi, sub-kontrak, atau mengalihkan Perjanjian ini maupun sebagian hak atau kewajibannya pada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari Sribu.
  7. Klien tidak dibolehkan memposting pekerjaan yang berkaitan dengan:
    • Jasa biro jodoh, jasa penulisan formal seperti skripsi dan essay untuk kebutuhan akademis, jasa cenayang, jasa pengiriman barang
    • Jasa pembuatan karya seni dan sastra seperti karikatur / cerita / lagu / sketsa / desain / film / selebaran yang berhubungan dengan agam-agam/ajaran agama
    • Jasa pembuatan obat, peracikan bahan kimia, pemberian nasihat medis, akupuntur, jasa dokter, pelayanan keperawatan
    • Hacking, phishing, mirroring suatu situs
    • Jasa MLM, jasa asuransi, jasa investasi, Perjudian, Money game
    • Jasa mobilisasis massa, jasa penggalangan dana, jasa pembuatan bom dan/atau senjata, jasa peracikan bahan peledak
    • Jasa konsultasi politik, pembuatan survei kemasyarakatan, jasa seni dan sastra seperti karikatur / cerita / lagu / sketsa / desain / film / selebaran yang berakitan dengan Kepala Negara / Militer / Polisi / Partai Politik atau berhubungan dengan simbol negara, bahasa, bendere dan lagu kebangsaan Republik Indonesia;
    • Pemulihan bentuk, reproduksi, penjualan, penyebaran foto / gambar bergerak / animasi / sketsa / ilustrasi / suara / teks / percakapan yang secara eksplisit berkaitan dengan hubungan seksual, pelecehan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin, pornografi, persetubuhan dengan binatang
    • Penjualan, distribusi, adaptasi karya seni dan sastra seperti film / musik / buku / desain / gambar yang berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga
    • Pembuatan skripsi atau tugas akademis lainnya

Untuk pertanyaan dan keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 085574800249 atau menghubungi kami dengan mengirimkan email ke [email protected]

Buat Order Pertama Anda di Sribu

Sribu telah membantu 30,000+ bisnis UKM, menengah dan perusahaan besar mulai dari Jasa Marga, DHL, Baidu, Wika, Trans TV dan lainnya